Perbedaan DPD dan DPRD


Perbedaan antara DPD dan DPRD dapat kita lihat dari kedudukan keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangan. Dari segi tugas dan kewenangannya DPD dan DPRD memiliki perbedaan antara lain sebagai berikut:
  • DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemnbentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
  • DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur serta mengusukan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
Sumber Hukumonline
Categories:
Similar Movies

0 Comments: