Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran
kode etik profesi anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat dinilai
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Ruang
lingkup etika profesi Polri mencakup:[1]
1.
a. etika kenegaraan;
b. etika kelembagaan;
c. etika kemasyarakatan; dan
d. etika kepribadian.
Pelanggaran
etika yang berkaitan dengan tindakan aparat tersebut adalah pelanggaran etika
kemasyarakatan dan etika kepribadian.
Dari
segi etika kemasyarakatan, setiap anggota Polri wajib:[2]
- menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
- menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
- memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
- menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
- menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan
- melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Jika,
tindakan polisi tersebut dapat dikategorikan melanggar etika profesi Polri.
Dalam menjalankan profesinya, anggota Polri harus menjunjung tinggi
kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan
masyarakat. Mereka juga harus bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab,
disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
Terkait
pelanggaran etik, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dapat Anda
adukan ke bagian profesi dan pengamanan (propam) secara langsung melalui:[4]
a. bagian pelayanan pengaduan
masyarakat;
b. sentra pelayanan pengaduan
masyarakat; atau
c. unit pelayanan pengaduan
masyarakat.
Pengaduan
juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:[5]
a. komunikasi elektronik
dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
b. surat menyurat.
Pengaduan
masyarakat dapat disampaikan terkait dengan:[6]
a. pelayanan Polri;
b. penyimpangan perilaku
pegawai negeri pada Polri; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang.
Uraian
lebih lanjut mengenai prosedur melaporkan pelanggaran etik anggota Polri dapat
Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang
Melakukan Pelanggaran.
b. Tindak Pidana Umum
Tindakan
polisi tersebut juga dapat dikenakan ancaman tindak pidana penggelapan sebagaimana
diatur dan diancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal
3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam
KUHP (“Perma 2/2012”) yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Yang
bersangkutan juga dapat dikenakan ancaman tindak pidana penipuan sebagaimana
diatur dan diancam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Jika
yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang
tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, ia dapat
memperoleh rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat
c. Gugatan Perdata
Langkah
ketiga, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan
menunjukkan perjanjian pemberian kuasa Anda terhadap aparat yang berjanji
melakukan pengurusan mutasi mobil, lengkap dengan bukti-buktinya.
Alat
bukti dalam hukum acara perdata menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) di
antaranya:
1. bukti dengan surat;
2. bukti dengan saksi;
3. persangkaan-persangkaan;
4. pengakuan; dan
5. sumpah.
Kuitansi
yang Anda pegang dapat Anda gunakan sebagai alat bukti surat akta bawah tangan.

0 Comments: