Langkah Hukum Jika Ditipu Anggota Polri

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Pelanggaran kode etik profesi anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”) dapat dinilai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

 

Ruang lingkup etika profesi Polri mencakup:[1]

1.       

a.       etika kenegaraan;

b.      etika kelembagaan;

c.       etika kemasyarakatan; dan

d.      etika kepribadian.

 

Pelanggaran etika yang berkaitan dengan tindakan aparat tersebut adalah pelanggaran etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.

 

Dari segi etika kemasyarakatan, setiap anggota Polri wajib:[2]

  • menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
  • menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
  • memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Di sisi lain, setiap anggota Polri wajib memiliki etika kepribadian, mencakup:[3]

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
  • menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
  • menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan
  • melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

 

Jika, tindakan polisi tersebut dapat dikategorikan melanggar etika profesi Polri. Dalam menjalankan profesinya, anggota Polri harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat. Mereka juga harus bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

 

Terkait pelanggaran etik, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dapat Anda adukan ke bagian profesi dan pengamanan (propam) secara langsung melalui:[4]

a.       bagian pelayanan pengaduan masyarakat;

b.      sentra pelayanan pengaduan masyarakat; atau

c.       unit pelayanan pengaduan masyarakat.

 

Pengaduan juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:[5]

a.       komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau

b.      surat menyurat.

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan terkait dengan:[6]

a.       pelayanan Polri;

b.      penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Polri; dan/atau

c.       penyalahgunaan wewenang.

 

Uraian lebih lanjut mengenai prosedur melaporkan pelanggaran etik anggota Polri dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran.

 

b.      Tindak Pidana Umum

Tindakan polisi tersebut juga dapat dikenakan ancaman tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”) yang berbunyi:

 

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

 

Yang bersangkutan juga dapat dikenakan ancaman tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

 

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Jika yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, ia dapat memperoleh rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat 

 

c.       Gugatan Perdata

Langkah ketiga, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan menunjukkan perjanjian pemberian kuasa Anda terhadap aparat yang berjanji melakukan pengurusan mutasi mobil, lengkap dengan bukti-buktinya.

 

Alat bukti dalam hukum acara perdata menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) di antaranya:

1.      bukti dengan surat;

2.      bukti dengan saksi;

3.      persangkaan-persangkaan;

4.      pengakuan; dan

5.      sumpah.

 

Kuitansi yang Anda pegang dapat Anda gunakan sebagai alat bukti surat akta bawah tangan.

 


Categories:
Similar Movies

0 Comments: